10 September 2026

Bagi bank dan penyedia jasa keuangan, mencegah pencucian uang bukan sekadar praktik baik melainkan kewajiban hukum. Setiap lembaga wajib menjalankan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) yang terstruktur, mulai dari mengenali nasabah hingga memantau transaksinya.
Artikel ini menguraikan kewajiban APU-PPT bagi bank mencakup Customer Due Diligence (CDD), Enhanced Due Diligence (EDD), dan pemantauan berbasis risiko beserta bagaimana penerapannya di lapangan.
Penerapan program APU-PPT merupakan kewajiban bagi setiap Penyedia Jasa Keuangan (PJK), terutama bank, karena modus kejahatan keuangan semakin variatif dalam memanfaatkan bank sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kewajiban ini menuntut lembaga memiliki kebijakan, prosedur, dan sistem pengendalian internal yang memadai.
Beban ini bukan tanpa alasan. Sektor perbankan konsisten menjadi kontributor terbesar laporan transaksi mencurigakan, sehingga menempatkan bank sebagai garda depan pencegahan.

Artinya, tidak semua nasabah diperlakukan sama. Semakin tinggi risikonya, semakin ketat pula tingkat pemeriksaannya.

CDD adalah kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan PJK untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan pola transaksi nasabah. Ini adalah lapisan pemeriksaan dasar yang berlaku untuk seluruh nasabah.
Ketika nasabah dikategorikan berisiko tinggi, PJK wajib menerapkan pemeriksaan yang lebih mendalam melalui EDD. Penerapan EDD membantu PJK mengidentifikasi potensi risiko sejak dini, memantau transaksi secara lebih efektif, dan mengurangi potensi penyalahgunaan layanan keuangan.
Selain mengenali nasabah, bank wajib memantau transaksi secara berkelanjutan dan menyampaikan laporan transaksi mencurigakan kepada PPATK secara tepat waktu, akurat, dan berkualitas. Untuk itu, bank umumnya wajib membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat penanggung jawab penerapan program APU-PPT.
Di tengah jutaan transaksi harian, kewajiban pemantauan ini sulit dipenuhi secara manual, di sinilah teknologi berperan.
Kewajiban APU-PPT bagi bank mencakup pengenalan nasabah melalui CDD dan EDD, penilaian berbasis risiko, serta pemantauan dan pelaporan transaksi yang berkelanjutan. Semakin tinggi risiko nasabah, semakin dalam pemeriksaan yang dituntut.
Memenuhi kewajiban ini pada skala besar menuntut sistem otomatis. Pelajari bagaimana teknologinya bekerja dalam Cara Kerja AML Transaction Monitoring & Kriteria Memilih Solusinya
Discuss your technology needs with our team.
Get regulatory insights, whitepapers, and fintech trends delivered straight to your inbox.
© 2026 PT Hexaon Business Mitrasindo. Seluruh hak cipta dilindungi.